Sunday, November 9, 2014

Where I (as well as some other Minangs) came from...

I’ve been meaning to do this piece for some time now, but with a new job, new colleagues, new office, and the dissertation load is weighting in, it had been a struggle to find some spare time to actually put this story in writing. Not that I have the time now, but I am right now trying to find some (hopefully) bright inspirations for my dissertation, and in the past I found it helpful to warm up by writing some light paragraphs.

Anyway, this story is about my involvement with National Geographic’s Genographic project (www.genographic.com). Apparently, NG has been conducting a global research for sometime as an attempt to reveal human migration over the millenias, using the DNA to track down how human populated the earth all the way back to the first migration out of africa several thousands years ago.
Registering for the program was simple, just put some personal information, submit the payment (I think it was around USD 200, but consider it as a contribution to the science J), and within 2 week I received a package containing DNA testing kit (some peculiar looking swabs, not too different than your regular cotton swab, but longer, and with detachable end, as well as some vials containing few milimeters of unknown liquid, as well as a return envelope).

The instruction was to swab the inside of my cheek multiple times, and drop the end of the swab into the vials containing the liquid, put it back in the provided envelope, and send it back to Houston for analysis. Of course several strict instructions also came along with the simple instruction: don’t drink, don’t eat, don’t touch the swab with hand etc before taking the sample. Good thing I received the package during the fasting months, so I got on with it right after I woke up.

6-8 weeks later, the result came out, and it was quite interesting. Apparently, today’s science is able to distinguish DNA mutation from both paternal (my dad’s side) and maternal (my mom’s side). By the way, theoretically they are able to track down where your ancestor are from detecting some DNA mutation in your genes that are specific to some documented mutations on their database, and by doing this they are able to at least tell you where your ancestor came from, and even through which route your ancestry line travelled all the way to Africa to, in my case, Bendungan Hilir, in Jakarta, Indonesia.

Before I discuss the result, let me share you where my parents came from.
Both of my mom and dad came from West Sumatra, normally referred to as “minang” tribe. One of the few cultures in the world that using matrilineal system. In simple word that would means we traced our ancestry through maternal ancestor (from mother side), unlike the much more common patrilineal descent. In fact, based on the good old wikipedia, Minang shared this particular system with the North American Indian (Cheerokee, Choctaw, Gitksan, Haida, Hopi, Iroquis, Lenape, Navajo, Tinglit),few tribes in South India (Nairs of Kerala, and the Bunts and Billava of Karthataka), the Khasi, Jaintia & Garo in Northeast India, The Basque of Spain and France (this is new, I didn’t knew this fact before I looked it up at Wikipedia), the Tuaregs (the blue man) in north africa, most Jewish communities, and the Serer tribe in Senegal.

Naturally, I am a bit more familiar with my mom’s side of the family ancistry than my dad’s, which is quite common for Minang people. In fact, since I am a son in my family, according to the tradition, I don’t even have the right on my daughter, for some things like proposing for marriage, and in term of family inheritence as it all should pass to the daughter (my sister). Good thing I married to a Javanese, and we are no longer in the olden times. But that was just an interesting fact I think.

My mother side of the family has been living for generation in a community called Tigo Tumpuak (3 layered, loosely translated), in a village called Lima Kaum (five tribes, also loosely translated), near the city of Batusangkar in West Sumatra. My grandfather from my mother side was a schoolmaster at a local school, and my grandmother came from a familiy with long history as a trader. In fact my mom’s grandfather (my great-great grandfather) was doing well enough that he and his wife was able to undertake the Hajj long before Indonesia’ independence in 1945 (you heard the stories, took 2 years to do pilgrimage in olden times, etc etc). Interestingly, the general area of Batusangkar was known as the ancient royal city of the Minangkabau tribe. The Pagaruyung palace was less than 3 km from where my mother was born.

Back to my genographic result. The result was a lengthy report composed of several different section. The first one was on the “Ancestral Journey” that discuss how the DNA mutation found in my Genome can track the journey took by my ancestor from Africa, which was estimated to happened around 60,000 years ago. One particular point here is that all modern human shared certain percentage of our DNA with Neanderthal, which in my case is about 1.5%.

According to NG, the common direct ancestor to all women alive today was born in East Africa around 180,000 years ago (or in their lingo called the Haplogroup L3), which give birth to group of woman living in East Africa or Asia (Haplogroup N) around 60,000 years ago.

Later on (aroiund 55,000 years ago), my ancestor starts to move East (to West Asia) and branche out into Haplogroup R, then 3000 years later, split again into B4’5 in Asia. One interesting note, some member of this group was actually the ancestor of Northern America Indian, so this I around the ice age I think where the land bridge (between Asia and America) was still passable. 

There several more sub branches discussed, but I’ll go straight to when human started to populate Southeast Asia (Haplogroup P186) which was around 28,000-41,000 years ago, then becoming M119 (31,500-39,500) in SouthEast Asia.

This part is quite boring, since it is basically discuss generic human population moving out from Africa to Asia, but what comes next is a bit more interesting.

My Regional Ancestry (5,000-10,000 Years Ago)

If we averaged out human’s live average to around 60 years old, then we are talking about 30,000 generation ago (wow that is a lot!). Apparently my own genome are composed of the DNA of:

42% Northern Asian
40% Southeast Asian
10% Southwest Asian
4% Oceanian
3% Mediterranean

Wow!

I am not claiming that all Minang shared similar DNA as I, this is only true for myself and 2 of my siblings. However, what striking are the following:

1. The NG website also shared DNA composition of several sampling population in the world. When I looked at the DNA of Chinese people (sampled from the area around the modern days Beijing), I shared 82% similarities with their DNA (which are the combination of mostly Northern Asian and Southeast Asian, the further south it goes, such as in Vetnam, the larger the Southeast Asian DNA become). So, enough about stupid racism, some people will not like this, but hey, the old history lesson in school also mentioned that the Malay came from Southern China. Myself, I actually don't doubt it just by looking at my mom with her light skin and her slanted eyes that I also shared.

2. When I looked at my youngest daughter, I can tell that she shared some DNA with Southwest Asian (which means northern indian, pakistan, tajiskistan, etc, whatever), which might also explain our curly hair (despite of only 10% shared DNA with Southwest Asian)

3. Where’s the 4% Oceanian came from? The NG analysis shows this came from my father side. I was puzzled by this as this DNA came from the ocean fearing people in South Pacific (for example, the Papuan), but it also highlight the “heatmap” or where the concentration of certain DNA can be found. In this case, this DNA shared by most people in Madagaskar, and Sri Lanka. Perhaps one of those ancient traders from Africa was my ancestor.

4. The 3% Mediterranean is rather confusing. Anyone can guess? (hint, look at the wikipedia description I shared above)

All right, that’s pretty much all the information that today’s science can provide now, but NG promises that they will update the information from time to time. Some note, however:

1. I know that some former health minister of Indonesia in the past has a stance against the “export” of DNA material overseas, but come on! No research (at least publicly available one) is available here domestically. We have the right to learn about our own genome I think right?

2. Due to the nature of the study, although NG says that my genome also shared by less than 0.1% of the sampled population (meaning it should be specific enough), I think the level of detail being shared apply to my compatriots, or in other word I think most Indonesian/Malay shared similar genetics composition as I, unfortunately I had only found 1 others Indonesian that shared her result as well.

3. Was it worth it? It depends, but then again, I think it was a worthy contribution to science (rather than using my tax money to drill to the alleged ancient pyramid in west java, if you know what I mean)


Do tell me what do you think about this.

Tuesday, September 9, 2014

My submission to SWA IFBL Competition

Not so exciting title, but I'm using every opportunities that I got to put some contents on this blog :)
Nevertheless, despite the rather boring title, the context and circumstances surrounding this post is rather interesting, as follows:

Couple of months back, with some idle time at hand (got a lot at that time), I came across the Feb or March 2014 edition of SWA, one of Indonesia's leading business publication. One of the annual events that SWA is organizing is the competition for Indonesia Future Business Leader (IFBL), which is a tall order in my opinion, especially looking at the past winners of the competition, which in general are all very serious, ambitious, high performing climber of corporate career ladder -- not a type that people that knows me well associated me into. However, since I've got some spare time at hand, I did spent some good hours thinking about the subject of my submission and which format will be the best to present the idea.

Being a lazy bum as I am, I practically copied the entire introduction paragraph from my dissertation, and wing it from there, based on my current understanding about the industry trends at that time. This is where things turn to become a bit interesting.

After submitting the paper to the good people at SWA, I've never heard back about the competition for some months. In fact, I've totally forgotten about the event and the paper, until today I received an email basically confirming the reception of the paper, and an invitation for me to present the ideas to a acclaimed panel that will judge the idea, which consists no less than some of the well known name in the business. Searching back on the folders (thanks God for Dropbox!), I found the article that become the subject of this post. Essentially, it can be renamed as "Donny's view on how the banking industry in Indonesia will evolve", but then again, 2 obvious problems from this title: 1) No one cared about what Donny's think anyway, and 2) Who the hell is Donny? :). But, Upon reading it, just realized one thing: Some of the things that I wrote to become an ideal combination of capabilities and resources to deliver my version of the "future", has materialized recently in my lives, which is never in my wildest dream back when I wrote this article came across to be possible. So, another reason to be thankful to the Almighty on his guidance and blessing! It has always been a strange turn of events for me, but for some reasons the puzzles started to show its grand design I guess.

Bankers, take note: if you are already doing some of these things, bless you and more power to you and your Banks. Otherwise, the time will tell I guess :)

Enjoy! (sorry again, this is all in Bahasa)



STRATEGI BERBASIS DISRUPSI: PENYEDIAAN LAYANAN KEUANGAN DIGITAL TERKONEKSI SOSIAL

Donny Prasetya[1]



Latar Belakang:

Dalam bukunya yang berjudul “Seizing the White Space”, penulis Mark W. Johnson mengemukakan bahwa siklus hidup dari organisasi bisnis di masa ini semakin bertambah pendek. Dengan menggunakan jangka waktu dimana perusahaan berada didalam index S&P 500 sebagai indikator, ditenggarai bahwa pada tahun 1958, rata-rata perusahaan menghabiskan waktu selama 57 tahun berada didalam list tersebut. Angka tersebut mengalami penurunan drastis dimana pada tahun 1983, angka tersebut turun menjadi 30 tahun, dan bahkan di tahun 2008, rata-rata periode perusahaan berada dalam index S&P 500 hanya tinggal selama 18 tahun. Hal ini menguatkan teori “kompetisi hiper” yang dikemukakan oleh D’Aveni, yang kemudian juga diimbuhkan oleh Rita McGrath dalam bahasannya akan “transient competitive advantage”.

Apakah menjadi sebab utama dari percepatan penurunan daya saing dari perusahaan-perusahaan masa kini? Berdasarkan pengamatan, penulis berkesimpulan bahwa kondisi persaingan yang sangat dinamis tersebut diakibatkan oleh beberapa tren utama yang mundul dalam beberapa decade terakhir, seperti munculnya tren teknologi mobilitas (mobile technology), termasuk didalamnya perangkat smart dan portable –seperti telpon pintar dan perangkat wearables, paradigma open platform (seperti layanan cloud), teknologi dan paradigma berbasis hubungan sosial, serta perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya yang berimbas pada meleburnya batasan-batasan “normal” antara industri, serta munculnya produk maupun layanan dengan matriks harga/kinerja yang baru (seperti layanan bersifat freemium), maupun dengan model bisnis yang benar-benar baru.

Dalam era globalisasi masa kini, maka perusahaan-perusahaan dalam negeri di Indonesia pun tidak kebal dari adanya tren-tren tersebut diatas, dan kita telah bersama-sama mengamati awal mula dari perubahan industri yang diakibatkan dinamika persaingan dunia us (aha kontemporer,  misalnya seperti munculnya kategori baru dalam industri media yaitu media berbasis digital yang sepenuhnya dihantarkan melalui perangkat pintar.

Industri perbankan, sebagai salah satu industri yang secara ketat diregulasi baik oleh BI dan OJK, tidak akan imun dari pengaruh-pengaruh tersebut. Untuk itu, penulis mencoba menggambarkan strategi transformasi yang dapat digunakan oleh industri perbankan pada umumnya, serta Bank komersial pada khususnya, dalam menghadapi era baru kompetisi didalam dunia baru yang saling terhubung, baik secara digital maupun secara sosial.

Peleburan Batasan Antar Industri Serta Potensi Bisnis Baru

Sebagai dampak langsung dari krisis ekonomi yang terjadi pada akhir 90an, industri perbankan di tanah air merupakan salah satu industri yang paling diregulasi. Disisi lain, terdapat paradox dimana industri perbankan di Indonesia merupakan salah satu pasar dengan margin keuntungan tertinggi di dunia. Hal ini mengakibatkan terjadinya kecendrungan bagi industri perbankan di tanah air, baik dari sudut pandang pemain industri maupun regulator, untuk lebih cenderung mengarah kepada konservatisme dididalam strategi bisnis yang ditempuh.

Akan tetapi, dengan semakin tingginya tingkat persaingan yang ada di tanah air, maka bank komersial, terutama yang melayani segmen ritel, belakangan mulai terdorong untuk melakukan inovasi, baik secara kanal layanan (misalnya melalui ekspansi jaringan ATM/EDC/Internet Banking/Mobile Banking), produk (emoney/cash card) maupun layanan nasabah (inovasi dari cabang). Namun satu yang patut dicatat adalah bentuk inovasi yang terjadi masih merupakan inovasi berbasis kapabilitas yang dimiliki (sustaining innovation), dan masih sangat jarang diamati adanya inovasi radikal model bisnis.

Selain kecendrungan inovasi yang masih dibatasi oleh faham konservatisme tersebut, industri perbankan juga cenderung mempunyai visibilitas terbatas dalam menganalisa tingkat persaingan, yaitu hanya mencangkup persaingan industri perbankan.  Mengacu pada diskusi awal dibagian latar belakang dari tulisan ini, maka pada masa mendatang, Bank akan mendapatkan persaingan baru yang bukan hanya dating dari industri perbankan.

Secara awal, hal ini telah teramati dari inisiatif strategis dari industri telekomunikasi untuk memfasilitasi transaksi pembayaran yang dibutuhkan oleh sebagaian besar masyarakat melalui layanan uang elektronik yang berbasis teknologi mobile. Selain itu, sudah lazim ditemukan layanan sejenis di masyarakat yang ditawarkan oleh institusi non bank, seperti layanan payment point yang dengan sangat mudah dapat ditemukan di lingkungan masyarakat, bahkan di daerah-daerah yang tidak terdapat cabang perbankan disekitarnya.

Timbulnya kecendrungan atas meleburkan batasan (blurring of boundaries) antara industri perbankan dan telekomunikasi ini mempunyai dampak jangka menengah yang dapat menyebabkan pihak perbankan kehilangan tingkat kompetisinya, tetapi juga membawa potensi bisnis yang luarbiasa bagi Bank yang menyadari hal tersebut dan mempunyai intensi serta kapabilitas untuk melakukan inovasi bisnis model, yang salah satunya akan dibahas oleh penulis, yaitu Layanan Perbankan Digital Berbasis Sosial.

Layanan Perbankan Digital Terkoneksi Sosial

Yang dimaksud dari Layanan Perbankan Digital Terkoneksi Sosial (Socially-Connected Digital Financial Service, atau selanjutkan akan disingkat sebagai “SCDFS”) adalah sebuah paradigma baru layanan perbankan yang berbasis layanan perbankan universal untuk semua, diakses melalui kanal digital, dengan antar-muka pengguna (user interface/UX) yang secara khusus didesain dengan menggunakan konsep “Human-Centered Design” / HCD.

Sebagai contoh kongkrit, pada saat ini sudah cukup lazim dikenal adanya layanan perbankan mobile yang dapat diakses melalui perangkat pintar. Perbedaan utama dari SCDFS adalah desain yang memungkinkan produk perbankan tersebut diakses bukan hanya oleh pengguna yang berasal dari segmen tradisional yang dilayani perbankan (“banked” segment), tetapi juga mencangkup seluruh lapisan masyarakat, termasuk didalamnya segmen “Unbanked” serta “Underbanked”. Disamping itu, layanan berbasis SCDFS harus memfasilitasi akses layanan bukan hanya menggunakan perangkat pintar, tetapi harus juga melalui semua kanal interaksi yang ada, seperti perangkat HP yang sangat sederhana, layanan melalui telpon, internet, serta layanan berbasis interaksi personal antar manusia, baik dilakukan didalam cabang maupun diluar cabang dengan menggunakan konsep agen perbankan.

Aspek ketiga dari layanan berbasis SCDFS adalah adanya antarmuka yang intuitif, mudah dimengerti, serta relevan bagi masyarakat. Untuk itu, maka UX untuk layanan SCDFS dirancang dengan menggunakan metodologi “Human Centered Design”, serta di hantarkan (delivery) dengan menggunakan paradigm kostumisasi masal (“mass costumization”).

Pada titik ini, penulis perlu mengingatkan bahwa terdapat perbedaan signifikan dari layanan SCDFS dari layanan perbankan pada umumnya yang dikenal saat ini. Layanan SCDFS dimaksudkan sebagai “life tools” dengan infrastruktur bank dibelakangnya sebagai fasilitator perpindahan “value”, baik “monetary value” yang secara tradisional dilakukan oleh bank, tetapi juga “social value” yang dapat berbentuk informasi, baik yang berasal dari bank maupun dari luar bank (seperti dari “social network”). Dengan proposisi nilai utama sebagai penyediaan “life tools” dan bukan “transaction tools”, maka SCDFS merupakan kategori dari pelayanan perbankan yang akan mendisrupsi industri perbankan secara umum.

Model Bisnis dan Kapabilitas Pendukung Implementasi SCDFS

Diluar aspek “customer facing UX” yang telah digambarkan sebelumnya, layanan SCDFS harus dirancang secara komprehensif dengan bisnis model dan kapabilitas yang baru, sehingga layanan tersebut dapat tersedia secara universal, terjangkau, serta relevan. Berikut adalah komponen-komponen yang dibutuhkan untuk implementasi SCDFS:

1.     Model Bisnis Baru
Implementasi SCDFS membutuhkan terobosan model bisnis perbankan, termasuk didalamnya struktur organisasi, aspek manajemen resiko, kepatuhan, sumber daya, serta konsep kemitraan antara Bank dengan pihak-pihak ketiga lainnya.

Untuk dapat mendesain struktur bisnis baru yang dapat memaksimal nilai (value capture) dari paradigm SCDFS, maka dibutuhkan suatu organisasi baru yang inovatif, agile, kreatif, serta dapat bergerak secara cepat. Disampingi itu, implementasi model bisnis membutuhkan adanya orientasi strategis yang tepat dari inisiator SCDFS, sehingga kebutuhan akan sumberdaya, baik finansial maupun non finansial dapat terpenuhi dengan layak.

2.     Kapabilitas Teknologi
Sebagai layanan berbasis digital, adanya kapabilitas pengembangan teknologi yang mumpuni merupakan kebutuhan dasar dari organisasi. Akan tetapi, mengingat paradigm baru yang dibutuhkan dalam konsep SCDFS, maka teknokrat yang dibutuhkan didalam pengembangan konsep harus mempunyai visi yang luas dengan kemampuan penalaran yang baik atas emerging tren yang terjadi.

Sebagai salah satu contohnya, penerapan SCDFS membutuhkan teknologi berbasis “open platform”, mengingat perlunya kerjasama berbasis “coopetition” dengan pihak luar, seperti perusahaan telekomunikasi, payment gateway, switching, bahkan juga dengan penyedia layanan media sosial melalui penggunaan “Managed Application Programming Interface/Managed API”, suatu konsep yang bagi banyak pelaku industri perbankan merupakan suatu hal yang tabu untuk di implementasikan.

Disamping “open platform”, implementasi SCDFS juga membutuhkan penerapan teknologi yang tepat untuk dapat menerapkan konsep Mass Customization yang berdasarkan atas pengambilan keputusan yang berdasarkan Predictive Analytics untuk dapat mengelola portofolio nasabah yang berjumlah ratusan juta dengan ratusan milyar transaksi yang berpotensi dapat terjadi dari layanan ini.

3.     Kapabilitas Inovasi
Selain inovasi model bisnis yang didukung oleh kapabilitas teknologi yang mumpuni, maka penyedia layanan SCDFS membutuhkan kapabilitas inovasi yang baik, yang memungkinkan organisasi untuk dapat melihat kesempatan bisnis melalui sisi yang berbeda, serta untuk bergerak cepat dalam memanfaatkan kesempatan tersebut.

4.     Kapabilitas Pengetahuan
Penerapan konsep SCDFS membutuhkan juga paradigma yang baru dalam desain struktur organisasi. Mengingat basis dari bisnis SCDFS adalah berbasis digital, maka organisasi yang akan melakukan implementasi akan membutuhkan pengembangan new skills dan knowledge diluar domain perbankan tradisional, seperti sumberdaya manusia yang mempunyai pengetahuan mengenai implementasi predictive analytics, machine learning, digital transactions, serta Social Network Analysis (SNA).

Disamping pengetahuan berbasis teknologi diatas, Bank yang menawarkan SCDFS juga membutuhkan pengetahuan baru dalam pengelolaan operasional, seperti untuk pengelolaan Agen Banking, yang nota bene merupakan sesuatu hal yang belum pernah ada sebelumnya.

5.     Kepabilitas Pendukung
Mengingat pada dasarnya SCDFS merupakan layanan perbankan digital, maka adanya skillset dasar yang dibutuhkan oleh perbankan, seperti manajemen resiko, pengelolaan float, dan sebagainya, tetap merupakan aspek-aspek penting yang harus dikelola dengan sebaik-baiknya. Yang menjadi pembeda adalah adanya budaya baru berbasis paradigm utama SCDFS, yaitu “universally accessible and relevant financial services” yang menajadi pendorong pengembangan kapabilitas-kapabilitas pendukung tersebut.

Potensi Layanan SCDFS di Indonesia

Layanan digital telah menjadi suatu hal yang lazim dan telah menjadi standar hidup bagi kebanyakan orang Indonesia. Laporan IFC di 2010 menggambarkan bahwa terdapat 165 juta orang di Indonesia yang mempunyai akses kepada layanan selular. Jumlah pengguna Internet juga mengalami kenaikan yang cukup menggembirakan sejalan dengan dorongan pemerintah untuk menyediakan akses layanan internet hingga ke desa-desa. Secara anekdot, Indonesia juga dikenal sebagai negara dengan jumlah pelanggan Blackberry, Facebook, Path, dan berbagai layanan sosial-digital lainnya, yang termasuk terbanyak di dunia. Dengan kata lain, embrio dari layanan digital terkoneksi sosial di Indonesia telah cukup lama terbentuk dan terus meningkat.

Akan tetapi, laporan IFC di 2010 tersebut juga menggambarkan aspek lain dari masyarakat Indonesia: Dari 240 juta rakyat Indonesia, hanya terdapat sekitar 60 juta orang yang mempunyai akses terhadap layanan perbankan. Apakah layanan perbankan bukan merupakan sesuatu hal yang vital sehingga terdapat lebih dari 100 juta orang Indonesia yang mempunyai akses terhadap layanan selular tapi tidak mempunyai rekening bank? Dari pengalaman penulis berdasarkan studi-studi yang telah dilakukan di Indonesia, layanan “perbankan” (dalam hal ini simpan dan pinjam), telah mengakar didalam masyarakat Indonesia, walau secara informal.

Kita semua mahfum bahwa sebagian besar orang Indonesia mempunyai kebiasaan untuk menabung secara informal, baik melalui grup (seperti koperasi, arisan), asset building (hewan ternak), maupun cara-cara alternative lainnya (seperti emas). Disamping itu, kebutuhan akan pembayaran tagihan terdapat servis dasar seperti pembelian pulsa, pembayaran PLN dan lain lain juga telah memunculkan potensi bisnis yang luar biasa besar dalam bentuk payment point / penjual pulsa yang lazim kita temukan dimana-mana. Hal-hal ini merupakan bentuk-bentuk informal dari layanan finansial yang masih belum dapat difasilitasi oleh industri perbankan pada saat ini, sehingga ditenggarai terdapat 100 juta lebih masyarakat Indonesia yang dikategorikan sebagai “unbanked’ Perlu dicatat bahwa definisi “unbanked” disini tidak sama dengan tidak mempunyai uang.

Sebagai contoh, di Indonesia diperkirakan terdapat 600 ribu orang petani coklat yang tersebar dari Sumatera, Sulawesi, Bali, dan Indonesia Bagian Timur lainnya. Dengan rata-rata kepemilikan per orang sekitar 1.5 ha, dan dengan rata-rata harga komoditas kakao sebesar 25 ribu rupiah / kilo kering, maka setiap petani kakao di Indonesia mempunyai potensi penghasilan hampir mencapai 100 juta rupiah pertahun, suatu jumlah yang jauh diatas rata-rata GDP per kapita Indonesia. Disisi lain, keterbatasan sistim perbankan yang berbasis cabang menyebabkan adanya ketimpangan penyediaan layanan perbankan yang belum mampu menjangkau para petani tersebut.

Diluar rantai nilai terkait coklat tersebut, Indonesia juga mempunyai banyak rantai nilai komiditas unggulan yang bernilai tinggi lainnya, seperti rumput laut, kopi, kelapa sawit, pertambangan dan lain-lain yang umumnya belum terjangkau layanan perbankan konvensional.

Dari sisi sosio-demografi masyarakat sendiri, didalam laporannya McKinsey (2013) memprediksi akan terdapat 70 juta orang Indonesia yang akan menjadi kelas menegah baru di tahun 2020. Adanya kelas menengah baru dengan jumlah lebih besar dari seluruh populasi Vietnam ini akan secara langsung membuka kesempatan-kesempatan baru bagi penyedia layanan perbankan di tanah air.
Dari uraian diatas, terlihat jelas bahwa baik secara socio-demographi, tren teknologi, serta peta persaingan industri perbankan pada saat ini yang terkonsentrasi dalam penyediaan produk-produk perbankan yang bersifat komoditas, maka terdapat prospek yang sangat baik bagi pengembangan SCDFS di Indonesia. Akan tetapi, tentunya pertanyaan terbesar – dan logis— berikutnya adalah: bagaimana peta strategi implementasi layanan SCDFS kedepannya.

Implementasi SCDFS

Sebagaimana dibahas oleh banyak akademisi dan ahli manajemen, inovasi mencangkup dua hal: Ide, yang bagi banyak orang dan organisasi merupakan hal yang mudah, serta Implementasi, yang jauh lebih sulit dari menciptakan daftar ide-ide canggih yang dapat diterapkan di organisasi. Penulis akan menambahkan aspek ketiga yang menghubungkan antara Ide dan Implementasi, yaitu Strategi.

Penulis juga menyadari bahwa bagian awal dari tulisan ini mempunyai banyak konsep-konsep baru yang sepertinya jauh untuk diterapkan bagi kondisi di Indonesia. Akan tetapi, penulis akan berargumen bahwa di era globalisasi saat ini, dimana seluruh pasar di dunia saling terhubung, terlebih lagi dengan implementasi MEA 2015, maka industri perbankan di Indonesia harus dapat menerapkan konsep-konsep baru untuk tidak kehilangan tingkat daya saing yang dimilikinya. Hal ini perlu dilakukan dengan menyadari bahwa tidak semua organisasi mau, dan mampu, untuk melakukan implementasi inovasi, terutama yang bersifat radikal dan disruptif seperti SCDFS. Akan tetapi tugas penulis disini adalah untuk meyakinkan pembaca akan feasibility dari ide SCDFS tersebut.

Implementasi Fase 1: Universal Access to Finance

1.     Regulasi Digital Banking
Regulasi Bank Indonesia yang mengatur jasa layanan perbankan berbasis digital dapat dikategorikan menjadi 2 kategori besar, yaitu layanan perbankan elektronik (ebanking) serta layanan uang elektronik (emoney). Sebagaimana kita lihat, pada saat ini telah sangat lazim bagi bank-bank komersial yang bergerak di segmen retail untuk menawarkan produk-produk yang dikembangkan dengan berbasis digital, seperti Kartu Kredit, Kartu Debit, ATM, POS, Tap Card, dan lain lain. Selain itu banyak juga ditemui inovasi atas kanal-kanal layanan yang berbentuk internet banking, mobile banking, sms banking dan sejenisnya.

2.     Regulasi Branchless Banking
Secara formal, Branchless Banking didefinisikan sebagai layanan digital melalui jaringan telpon, dengan menggunakan Agen Banking sebagai perantara bank dalam melayani nasabah. Pada saat tulisan ini dibuat, baik BI dan OJK sedang memfinalisasi regulasi yang mengatur penggunaan dan pengelolaan Agen Banking oleh perbankan dalam rangka mendukung inisiatif Inklusi Finansial yang digadang-gadang oleh permerintah.

Secara umum, layanan digital yang tersedia saat ini merupakan basis awal dari pengembangan SCDFS. Akan tetapi, adanya regulasi yang memperbolehkan penggunaan agen perbankan untuk melakukan pembukaan rekening di lapangan, serta melayani transaksi tarik tunai dan setor tunai, atas produk dasar yang berbentuk rekening, akan menjadi momen awal perubahan industri perbankan secara fundamental.

Hal ini penulis yakini atas dasar pengamatan yang seksama atas impelementasi layanan sejenis di beberapa negara lain. Dengan adanya layanan berbasis teknoklogi tersebut, maka produk perbankan dapat menjadi suatu layanan yang bersifat universal dan tersedia dimana-mana, hampir mirip dengan layanan telepon selular yang sangat jamak ditemui digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Keberhasilan dari Fase 1 adalah apabila layanan perbankan dapat diterima dan diadopsi oleh sebagain besar masyakat yang sebelumnya tidak terlayani oleh layanan perbankan secara formal.

Fase 2: Pengembangan Ekosistem dan Kapabilitas Portofolio

Sejalan dengan pelaksanaan fase 1, maka perlu juga ditingkatkan kegunaan dari produk dasar yang ditawarkan ke masyarakat. Hal ini sejalan dengan teori Inovasi Disrupsi yang dikemukakan oleh Prof. Clayton Christensen dalam bukunya “Innovator’s Dillema”, dimana produk yang awalnya diterima oleh segmen yang sebelumnya tidak terlayani (karena “underperform” produk lain yang sudah ada), akan mulai diterima oleh segmen “mainstream”.

Pengembangan fitur atas produk dasar tersebut perlu dilakukan dengan mempertimbangkan penggunaan produk / layanan bagi segmen-segmen tertentu, yang dilakukan dengan menganut paradigma “Human Centered Design”. Dengan penggunaan paradigma HCD tersebut, diharapkan antarmuka yang didesain beserta fitur-fitur yang diperkenalkan akan menjadi relevan bagi pengguna dan calon pengguna.

Disamping itu, organisasi pengimplementasi juga perlu memperkuat kapabilitas-kapabilitas lainnya yang diistilahkan oleh penulis sebagai “Kapabilitas Portofolio”, seperti kapabilitas pengambilan keputusan berdasarkan Predictive Analytics yang didasari pengetahuan atas transaksi yang terjadi secara real-time.

Fase 3: Repositioning layanan sebagai Life Tools

Dengan melakukan upaya-upaya strategis untuk meningkatkan tingkat penggunaan dari layanan, maka Bank dapat mulai memfokuskan upayanya untuk meningkatkan “stickiness” dari layanan, yaitu dengan melakukan reposisi dari layanan transaksi menjadi “life tools”.  Diharapkan dari reposisi tersebut, makan layanan yang ditawarkan akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keseharian pengguna, dimana Bank harus dapat secara aktif melakukan tinjauan atas kesempatan-kesempatan bisnis yang mungkin timbul layanan tersebut.

Di fase ini akan sangat diperlukan adanya kapabilitas inovasi yang mumpuni dan didesain secara seksama untuk dapat memaksimalkan potensi bisnis yang ditampilkan bukan saja oleh model bisnis yang baru, tapi juga dari interaksi yang baru antara penyedia layanan dengan pengguna layanan.

Kesimpulan

Dalam tulisan ini, penulis mencoba untuk menjabarkan konsep SCDFS secara gamblang beserta implikasi strategis bagi bisnis perbankan kedepannya. Beberapa hal yang menjadi bahasan utama antara lain adalah 1) Perlunya industri perbankan untuk menyadari perubahan tren yang terjadi pada saat ini akan melebur batasan-batasan industri tradisional, 2) Adanya potensi yang sangat besar dari pengembangan model bisnis SCDFS, 3) Tantangan khusus untuk implementasi model bisnis SCDFS yang membutuhkan knowledge base yang benar-benar baru, 4) Urutan fase implementasi yang dapat ditempuh oleh Bank untuk dapat merealisasikan potensi dari konsep SCDFS.

Akhir kata, penulis mengharapkan pembahasan singkat atas konsep SCDFS dapat membantu pembaca untuk menyatukan bagian-bagian terpisah dari puzzle industri perbankan di masa depan yang penulis yakini akan dapat terealisasi dalam decade ini. Atas dasar pembahasan tersebut, penulis berencana untuk dapat menjadi pelopor dari implementasi konsep SCDFS, mengingat implikasi strategis dari hal tersebut yang berdampak signifikan bukan hanya bagi organisasi penulis pada saat ini, tetapi juga bagi Industri Perbankan di tanah air.

Referensi Terpilih

Christensen, C. (1997). The Innovator’s Dilemma: When New Technologies Cause Great Firms to Fail. Harvard Business School Press

IFC Indonesia, (2010). Mobile Banking in Indonesia: Assessing the market potential for mobile technology to extend banking to the unbanked and unbanked”, International Finance Corporation

Johnson, M. W. (2010). Seizing the white space: Business model innovation for growth and renewal. Harvard Business Press

McGrath, R. G. (2013). Transient advantage. Harvard Business Review, 91(6), pp. 62-70.
McKinsey Global Institute (2012). The Archipelago Economy: Unleashing Indonesia’s Potential

Roserngard, J. K. (2011). If The Banks Are Doing So Well, Why Can’t I Get A Loan? Regulatory Constraints to Financial Inclusion in Indonesia. Harvard Kennedy School

The World Bank (2010). Improving Access to Financial Services in Indonesia, The World Bank





[1] Penulis adalah Praktisi dan Pengamat Industri Perbankan, dengan kekhususan pada layanan perbankan berbasis digital untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Friday, August 29, 2014

The case of excluding 7 millions of urban poor: my feedback to OJK today

The Otoritas Jasa Keuangan (OJK), the regulatory body of Indonesia banking Industry has been asking for public feedback to a draft regulation on the agent banking / branchless banking dubbed "Laku Pandai" or Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif / Branchless Financial Services for Financial Inclusion. And of course, I wouldn't missed it for the world :)

I had also just realized I haven't had the chance to actually write anything in the space for sometime time, so it is time to get the writing engine sputtering again. This blog is just another venue for that purpose.

Anyway, the following text is what I've submitted to OJK, hopefully the nice ladies at OJK will take this into consideration, otherwise I've wasted several all-nighters this week trying to write a meaningful inputs for the draft regulation. But then again, this has been a good practice to warm up for a more serious dissertation work that I had sadly neglected also for some time now. The input is in Bahasa Indonesia however, but that's where google translate might come in handy I guess.

And before I forgot, just want to let you know that I've moved to another organization as of early August, so I am not longer a Branchless Banker in a Bottom of Pyramid sense, but I am still on the space, doing Digital Banking for a bit more upscale small-end of SME segment, which in a way is still a financial inclusion / development work I guess.

Anyway, enjoy! hope this short write up is informative enough:



TANGGAPAN ATAS RANCANGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM RANGKA KEUANGAN INKLUSIF (LAKU PANDAI)

Donny Prasetya [1]


1.  Latar Belakang


Sejalan dengan pertimbangan OJK pada Rancangan Peraturan (RPOJK) akan banyaknya penduduk di Indonesia yang memperoleh akses terhadap jasa keuangan formal yang disebabkan oleh hambatan geografi maupun kemiskinan (hal. 1), yang juga didukung oleh data empiris didalam hasil studi yang dilakukan oleh International Finance Corporation pada tahun 2009[2], adanya layanan keuangan tanpa kantor atau juga merupakan suatu kebutuhan mutlak dari masyarakat yang belum mempunyai akses (segmen unbanked maupun underbanked) serta menjadi bagian utama dari pembangunan infrastruktur finansial dalam rangka pengembangan sistim keuangan inklusif di Indonesia.

Akan tetapi, walaupun telah didukung oleh kebutuhan atas layanan yang telah jelas teridentifikasi tersebut, penerapan layanan perbankan tanpa cabang membutuhkan suatu upaya yang terkoordinasi dengan baik untuk meyakinkan terbentuknya faktor-faktor pendorong pengambangan layanan tersebut di Indonesia. Hal ini sejalan dengan pengalaman atas penerapan layanan perbankan tanpa cabang di beberapa negara didunia memperlihatkan bahwa penerapan model layanan perbankan tanpa cabang membutuhkan beberapa kondisi-kondisi tertentu, diantaranya kondisi sosial masyarakat tertentu (Ngugi, Pelowsky, Ogembo, 2010; Morawzynski, 2010), Infrastruktur layanan keuangan yang ada (Morawczyski & Picken, 2009), adanya insentif yang tepat bagi penyedia layanan (yang dalam banyak kasus merupakan sektor perbankan swasta) untuk menyediakan layanan tersebut berdasarkan model bisnis yang berkesinambungan (market incentive through provisioning of sustainable business model) (Dermish, Kneiding, Leishman, 2012), serta adanya Regulasi yang mendukung pengembangan layanan (Pickens, Porteous & Rothman, 2009).

Sehubungan dengan adanya kebutuhan atas regulasi untuk mendorong pengembangan layanan perbankan tanpa cabang yang diidentifikasi dalam studi-studi diatas, pertanyaan dasar tentunya adalah bagaimana / apakah bentuk rancangan regulasi yang tepat bagi untuk mendorong layanan perbankan tanpa cabang? Dermish, Kneiding & Leishman (2012, pp. 21) berpendapat bahwa  “sistim dan prinsip supervisi yang tepat [untuk layanan perbankan tanpa cabang] masih dalam tahapan yang belum tetap, mengingat terbatasnya pengalaman dari regulator yang disebabkan keterbatasan layanan perbankan tanpa cabang dengan skala yang besar”. Disamping itu, hingga diturunkannya tulisan mereka tersebut pada tahun 2012, belum pernah terjadi kegagalan dari sistim layanan perbankan tanpa cabang secara masif yang disebabkan tidak terselenggaranya kegiatan layanan yang menimbulkan resiko operasional maupun kekacauan aspek fiskal dari layanan. Lebih lanjut lagi, Dermish, Kneiding & Leishman (2012) juga menyimpulkan bahwa kecenderungan untuk memperkenalkan regulasi yang mengatur segala aspek yang berhubungan dengan layanan (over-regulating regulation) dapat berpotensi negatif terhadap perkembangan tersebut, dimana belum terdapat bukti empiris yang cukup secara global atas dampak layanan perbankan tanpa cabang terhadap resiko-resiko yang secara spesifik tercangkup didalam banyak regulasi yang telah diperkenalkan, dan dilain pihak menciptakan dis-insentif bagi penyedia layanan untuk memperkenalkan layanan tersebut bagi segmen yang disasar secara khusus dari maksud regulasi yang diperkenalkan.

Berdasarkan latar belakang yang telah dijabarkan sebelumnya, tujuan dari makalah ini adalah untuk memberikan gambaran dan masukan yang berdasarkan kajian literature atas faktor-faktor sukses serta studi kasus yang telah terbukti berhasil mendorong penerapan layanan tanpa cabang di beberapa negara di dunia. Penulis berharap bahwa tulisan ini dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan yang dapat digunakan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam merancang dan memperkenalkan layanan perbankan tanpa cabang (yang juga dikenal dengan istilah “LAKU PANDAI”) secara tepat sasaran dalam konteks mendorong pengembangan elemen-elemen pendukung program keuangan inklusif nasional.

2.  Aspek Ekonomis Layanan LAKU PANDAI dan hubungannya dengan Agent Transaction Pricing

Sebagaimana dijabarkan sebelumnya, adanya insentif yang tepat bagi penyedia layanan merupakan salah satu faktor pendorong utama tersedianya layanan perbankan tanpa cabang yang tepat sasaran (yaitu yang digunakan oleh segmen yang disasar). Untuk itu, perlu diyakinkan bahwa regulasi yang mengatur layanan juga mempertimbangkan aspek ekonomis layanan bagi penyedia jasa, serta pihak-pihak lain yang terlibat secara langsung dengan layanan seperti jaringan keagenan layanan.

Secara khusus, penulis ingin memberikan masukan atas rancangan RPOJK LAKU PANDAI Pasal 3, Ayat (2), Huruf j. yang berbunyi “Penarikan tunai dan/atau transfer keluar ke rekening lain pada Bank yang sama yang dilakukan nasabah BSA di Agen LAKU PANDAI dapat dikenakan biaya setelah 4 empat) transaksi dalam 1 (satu) bulan yang sama”, melalui studi kasus atas model layanan MPesa yang menjadi acuan dasar dari banyak layanan perbankan tanpa cabang di dunia yang dilakukan oleh Ignacio Mas & Amolo Ng’weno (2009) sebagai berikut:

Strategy penerapan harga (pricing strategy) dari produk M-PESA terindentifikasi sebagai salah satu dari tiga faktor kunci[3] yang mendorong keberhasilan adopsi produk financial tanpa cabang pada awal diperkenalkannya layanan. Secara khusus, layanan M-PESA dirancang untuk mendorong pengguna melakukan setoran kedalam rekening, untuk kemudian memungkinkan pengguna untuk melakukan layanan pengiriman uang Person to Person (P2P) dengan menggunakan nomer HP pengirim dan penerima sebagai nomer rekening / tanda identifikasi dari pengguna.  Satu catatan penting yang perlu diingat bahwa use case utama di Kenya adalah untuk transaksi P2P/remitensi dari daerah perkotaan ke daerah non-perkotaan, sehingga  strategi  penerapan harga dari produk MPESA dirancang untuk memaksimalkan transaksi tersebut.

Dalam prakteknya, Safaricom sebagai penyedia jasa layanan MPESA mendesain strategi penerapan harga dari MPESA untuk memberikan revenue stream yang cukup bagi agen yang memberikan layanan tarik dan setor tunai kepada nasabah, yang dituangkan dalam prinsip pertama strategi harga dari layanan perbankan tanpa cabang yaitu: desain dari strategi harga harus mempertimbangkan insentif bagi agen, yang merupakan pihak ketiga dan tidak menerima kompensasi lain selain komisi transaksi, dimana penyedia layanan harus meyakinkan bahwa agen mendapatkan insentif yang cukup untuk menjaga tingkat layanan disepakati dapat berjalan dengan sendirinya.

Ilustrasi berikut memperjelas prinsip pertama tersebut dalam operasional M-PESA (disunting dari Mas & Ng’weno, 2009)

Ilustrasi 1: Skema Transaksi Layanan MPESA

JENIS TRANSAKSI
BIAYA YANG DIBAYAR NASABAH
KOMISI YANG DITERIMA AGEN
BIAYA YANG (DIBAYAR)  / DITERIMA SAFARICOM
Setor Tunai (jumlah antara USD 1.33 – USD 467)
Gratis
0.133 USD
(0.133) USD
Penarikan Tunai (jumlah antara USD 1.33 – USD 33)
(0.333) USD
0.2 USD
0.333 USD
Transaksi “Bolak-balik” (Satu kali penyetoran dan satu kali penarikan)
(0.333) USD
0.333 USD
0

Dari ilustrasi 1, teramati hal-hal sebagai berikut:
1. Tidak adanya biaya yang dikenakan bagi nasabah yang melakukan penyetoran (untuk mendorong perilaku konversi uang tunai menjadi uang dalam rekening)
2. Safaricom membayar agen untuk SELURUH transaksi, baik tarik maupun setor tunai.
3. Pengenaan biaya bagi transaksi Penarikan Dana (untuk jumlah penarikan sebesar KSH 2.500 / USD 33 biaya yang dikenakan sekitar 1% dari jumlah, yaitu 0.33 Dollar), dimana biaya tersebut dibagi dua bagi agen (untuk memberikan komisi atas layanan penarikan dana nasabah) serta bagi Safaricom (untuk meng-kompensasi komisi agen untuk penyetoran dana tunai nasabah yang telah dibayarkan oleh Safaricom “dimuka” [4])
4. Untuk transaksi “bolak-balik” (yaitu satu set transaksi dimana nasabah melakukan penyetoran, dan kemudian dilakukan penarikan, baik oleh nasabah maupun oleh sisi lain setelah nasabah melakukan transaksi pengiriman uang P2P), Safaricom tidak mendapatkan sama sekali komisi dari transaksi, jaringan keagenan menerima komisi untuk setiap transaksi, dan nasabah penarik dana membayarkan komisi kepada Ssafaricom yang di distribusikan balik kepada jaringan keagenan. Dalam kasus ini, Safaricom mengharapkan memperoleh pendapatan dari komisi P2P dimana transaksi jenis inilah yang menjadi use case utama layanan finansial tanpa cabang di Kenya.

Berdasarkan pelaksanaan uji coba layanan Branchless Banking yang dilakukan oleh Bank Indonesia pada tahun 2013 silam, terlihat bahwa use case utama untuk layanan perbankan tanpa cabang di Indonesia adalah sebagai sarana penyimpanan dana, yang merupakan salah satu hal unik (use case utama dari banyak layanan serupa di dunia adalah sebagai sarana pengiriman uang P2P). Dilain pihak, mengingat best practice dari strategi harga layanan berdasarkan tiga prinsip utama: (1) Tidak ada biaya yang dikenakan untuk transaksi setoran nasabah, (2) Jaringan agen harus mendapatkan komisi untuk setiap jenis transaksi, dan (3) Komisi transaksi bukan merupakan fee-based bagi penyedia layanan mengingat seluruh/sebagian besar komisi yang dikenakan kepada nasabah sebaiknya dikembalikan kepada jaringan untuk memerikan insentif layanan yang baik dan berkesinambungan, maka adanya ketentuan yang mengharuskan adanya suatu subsidi bagi penyetoran berpotensi menimbulkan dilema bagi penyedia layanan yang menerapkan strategi harga dengan mengacu kepada best practice dalam ilustrasi diatas.

Sebagai contoh, dengan menggunakan metodologi yang sama seperti ilustrasi 1, terlihat proyeksi alur transaksi dan pemberian komisi dari satu nasabah LAKU PANDAI di Indonesia untuk use-case penggunaan rekening sebagai rekening tabungan adalah sebagai berikut:

Ilustrasi 2: Transaksi & Komisi Layanan LAKU PANDAI (use case menabung)

JENIS TRANSAKSI
HARI TRANSAKSI
JUMLAH TRANSAKSI
BIAYA YANG DIBAYAR NASABAH
KOMISI YANG DITERIMA AGEN (2%)
BIAYA YANG (DIBAYAR)  / DITERIMA BANK
SETOR #1
Senin
Rp. 50,000
Gratis
Rp. 1.000
Rp. (1.000)
SETOR #2
Selasa
Rp. 30,000
Gratis
Rp. 600
Rp. (600)
TARIK #3
Rabu
Rp. 50,000
Gratis
(Seharusnya dikenakan biaya 2x2%x50,000 = 2.000)
Rp. 1.000
Rp. (1.000)
SETOR #4
Kamis
Rp. 20,000
Gratis
Rp. 400
Rp. (400)
TARIK #5
Jumat
Rp. 50,000
Rp. 2.000
Rp. 1.000
Rp. 1.000
SETOR #6
Sabtu
Rp. 20,000
Gratis
Rp. 400
Rp. (400)
TOTAL


Rp. 2.000
Rp. 4.400
Rp. (2.400)

Dari contoh diatas terlihat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian:
1) Adanya use case menabung di masyarakat Indonesia pada prinsip nya menjadikan insentif penyedia layanan non-bank menjadi lebih kecil dibandingkan dengan insentif yang ada di negara lain dengan use case utama pengiriman uang. Keterbatasan daerah uji coba yang dimungkinkan pada saat uji coba Branchless Banking 2013 yang silam tidak memungkinkan adanya pengumpulan data empiris atas kebutuhan P2P di Indonesia.
2)  Dengan adanya use case menabung tersebut, penyedia layanan memiliki resiko dimana skema pricing yang diterapkan dapat berimplikasi negatif terhadap model finansial dari layanan (dimana use case menabung meminimalkan terjadinya transaksi bolak-balik 1 kali setor 1 kali tarik, dimana penyedia layanan memperoleh revenue dari P2P yang terjadi diantara dua transaksi tarik setor tersebut).
3)  Bagi penyedia layanan berbentuk Bank, sebagian resiko tersebut dapat dimitigasi dengan penawaran layanan lain terhadap nasabah seperti pembayaran tagihan, pembelian pulsa dan lain-lain. Akan tetapi, mengingat lazimnya layanan perbankan tidak mengenakan biaya tinggi untuk transaksi P2P (contoh transfer via ATM antar bank dengan biaya IDR 5.000 yang keseluruhan merupakan komisi switching), kesempatan untuk bank memposisikan layanan sebagai fee-based dengan dasar komisi P2P menjadi sangat minim.
4) Dari ilustrasi diatas terlihat jelas bahwa dengan rata-rata nominal transaksi yang relatif kecil, serta dengan mengikuti prinsip bahwa setiap transaksi di agen harus menghasilkan komisi bagi agen, maka adanya keharusan memberikan subsidi atas transaksi berpotensi tinggi memberikan dis-insentif bagi penyedia layanan untuk menyediakan layanan yang didesain untuk segmen yang belum terlayani layanan perbankan (Unbanked dan Underbanked). Dalam contoh diatas, dari seminggu transaksi yang dilakukan nasabah, Bank mengeluarkan biaya sebesar Rp. 2.400 / nasabah / minggu, yang mengharuskan bank untuk mengenakan tarif layanan bulanan atau menaikkan biaya transaksi lainnya.

Perlu diingat bahwa satu satu keunggulan layanan perbankan tanpa cabang adalah membawa layanan perbankan untuk lebih dekat dan terjangkau oleh masyarakat yang belum terlayani, dimana transaksi yang terjadi melalui jalur informal pada saat ini terjadi dengan biaya-biaya baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat tidak efisiennya transaksi yang terjadi di masyarakat yang belum terlayani (Mas, 2009), sehingga adanya biaya yang dikenakan pada transaksi tertentu merupakan konsekwensi ekonomis dari model bisnis layanan perbankan tanpa cabang yang ada.

Sebagai pembanding, untuk segmen yang sudah menggunakan jasa perbankan di Indonesia, penarikan sebesar Rp. 300.000 melalui ATM yang bukan dimiliki oleh Bank nasabah lazimnya dikenakan biaya sebesar Rp. 5.000 untuk switching (yang akan menjadi Rp. 7.500 per 1 Oktober 2014). Biaya tersebut diterjemahkan menjadi berkisar di bilangan 2%-3% komisi yang dibayarkan untuk efisiensi yang diterima oleh nasabah. Untuk nominal transaksi yang lebih kecil sebagaimana terlihat dari pelaksanaan uji coba, maka penerapan biaya oleh penyedia layanan (sebagai penggganti efisiensi yang diterima nasabah) telah menjadi kaidah lazim didalam industri perbankan pada saat ini.

Sebagai masukan tambahan, untuk mendorong adanya adopsi atas layanan perbankan tanpa cabang sebagai tahap awal dari less-cash society di Indonesia, maka regulator perlu untuk terus mendorong pihak perbankan untuk terus berinovasi dan menambahkan fitur-fitur yang relevan kedalam layanan LAKU PANDAI, serta melakukan upaya edukasi finansial kepada nasabah dan calon nasabah. Sejalan dengan bertambahkan ketersediaan agen didalam komunitas terkecil layanan (atau yang dikenal juga dengan istilah “granularity of service” oleh Ignacio Mas, 2009), diharapkan tingkat adopsi masyarakat atas layanan juga meningkat sejalan dengan prinsip “network effect” yang mengurangi relevansi dari kebijakan terkait subsidi atas layanan. Perlu juga dipahami bahwa untuk menjamin ketersediaan jaringan agen yang cukup serta dengan layanan yang standar, terdapat konsekwensi ekonomi dengan hubungan yang erat dengan model layanan perbankan tanpa cabang.

3.  Aspek Sebaran Layanan Keagenan dan hubungannya dengan adopsi awal layanan oleh masyarakat Unbanked dan Underbanked

Sebagai layanan dengan bentuk baru bagi pengguna yang belum pernah menggunakan layanan sejenis sebelumnya (novel services), penerapan layanan perbankan tanpa cabang di Indonesia tentunya tidak akan terlepas dari permasalahan awal adopsi layanan sebagaimana di diskusikan dalam paragraf terakhir dari bagian kedua makalah ini. Hal ini sejalan dengan pengalaman dari penerapan layanan serupa di beberapa negara lain (Ngugi dkk, 2010), yang salah satunya dapat dimitigasi melalui program pendidikan masyarakat atas layanan keuangan formal (Cohen & Lee, 2008).

Lebih lanjut lagi, berdasarkan kajian literatur yang penulis lakukan, salah satu faktor yang mendorong adopsi awal secara massif dari layanan MPESA adalah kondisi sosial tertentu yang menjadi katalis natural dari MPESA. Secara khusus, sebagaimana dituangkan oleh kajian kasus oleh Camner, Pulver & Sjoblom (2012), tren urbanisasi yang terjadi di Kenya diidentifikasikan sebagai salah satu pendorong utama keberhasilan MPESA untuk menjadi alat transaksi elektronik utama oleh masyarakat Kenya dalam melakukan transaksi sehari-hari. Merujuk kepada tren serupa yang dialami Indonesia (Firman, 2012) yang memperlihatkan rasio penduduk urban di Indonesia adalah sebesar 49.7%, adanya layanan yang tersedia secara luas, baik di daerah perkotaan maupun di daerah luar kota juga akan mendorong adopsi layanan perbankan tanpa cabang secara massif di Indonesia, yang secara langsung juga akan berdampak langsung terhadap insentif ekonomis bagi para penyedia layanan tersebut.

Atas dasar tersebut, penulis bermaksud untuk memberikan masukan atas RPOJK LAKU PANDAI Pasal 6, Ayat (2), yang saat ini berbunyi sebagai berikut: “Lokasi pihak ketiga yang bekerjasama dengan Bank yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dapat berada di seluruh wilayah Indonesia, namun tidak termasuk di ibukota proponsi, ibukota kabupaten atau kotamadya”, dimana secara khusus terdapat pembatasan pembukaan agen layanan LAKU PANDAI di daerah perkotaan.

Berdasarkan kajian literature yang telah penulis sampaikan sebelumnya, adanya pembatasan tersebut berpotensi akan mengakibatkan terputusnya jaringan nilai (value-chain) dari masyarakat migran yang berada di perkotaan kepada komunitas-komunitas yang berada di luar perkotaan.  Sebagai catatan, bukti empiris atas kebutuhan / use case remitensi antara masyarakat perkotaan dengan di luar kota tidak dapat dibuktikan dalam uji coba penerapan Branchless Banking pada 2013 silam mengingat keterbatasan wilayah uji coba. Akan tetapi, survei Gallup (oleh Standish & Kendall) yang dilakukan pada tahun 2013 menunjukkan data yang mendukung hipotesa akan dominasi penggunaan jalur remitensi secara informal di negara-negara berkembang termasuk di Indonesia. 

Sebagai catatan, berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Johnson & Morduch (2007), persentasi masyarakat urban yang dikategorikan sebagai masyarakat miskin di Indonesia  adalah sebesar 18.3% (versus 26.3% di daerah non perkotaan), dimana adanya pembatasan atas area layanan berpotensi tidak terlayaninya kebutuhan masyarakat unbanked yang berada di daerah perkotaan akan layanan keuangan formal yang terjangkau (baik secara ekonomis maupun secara psiko-sosial) yang belum dapat terlayani oleh model layanan perbankan konvensional yang ada pada saat ini. Berdasarkan figur statistik yang yang didapat dari kajian IFC (2010), Firman (2012) dan Johnston & Morduch (2007) tersebut di atas, implikasi atas penerapan pembatasan yang diterapkan oleh Rancangan Peraturan OJK tersebut adalah tidak terlayaninya 7-10 juta masyarakat miskin di perkotaan[5] yang belum mempunyai akses terhadap layanan finansial formal.

Selanjutnya, mengacu terhadap studi kasus penerapan MPESA (Ngugi, Pelowski, Ogembo, 2010), pengguna awal dari layanan adalah masyarakat urban berpenghasilan (hal. 4), yang kemudian mendorong adopsi produk tersebut oleh masyarakat non-urban yang berpenghasilan lebih rendah. Logika dari proses adopsi tersebut adalah berdasarkan adanya sumber keuangan yang dikonversikan secara tetap dari bentuk fisik uang menjadi bentuk elektronik, yaitu didalam rekening MPESA, yang kemudian digunakan sebagai wadah penyimpanan, serta alat pengiriman uang ke daerah luar kota. Atas dasar observasi ini, maka adanya akses terhadap titik-titik layanan di daerah perkotaan, dimana masyarakat di daerah perkotaan mempunyai akses yang lebih luas terhadap informasi serta densitas populasi yang lebih padat, akan mendorong adopsi awal dari layanan perbankan tanpa cabang secara lebih efisien dan berskala tinggi.

Atas dasar kajian literature tersebut, penulis ingin memberikan masukan untuk ditiadakannya pembatasan atas cakupan area layanan perbankan tanpa cabang. Strategi alternatif yang dapat diterapkan untuk meyakinkan adanya insentif bagi pertumbuhan jaringan keagenan yang sehat di daerah yang membutuhkan (baik perkotaan maupun non-perkotaan) adalah dengan penerapan rasio tertentu jumlah titik layanan di daerah perkotaan dan non perkotaan yang dapat dibuka oleh penyedia jasa sebagaimana diterapkan oleh MPESA (Mas, 2009). Perlu diingat bahwa penyedia layanan mempunyai insentif natural untuk memaksimalkan efektivitas dari jaringan keagenan, dimana penyedia layanan akan terdorong secara natural untuk membuka layanan di daerah-daerah yang potensial baik di daerah perkotaan maupun non perkotaan.

4.  Kesimpulan

Adanya regulasi yang mendukung layanan perbankan tanpa cabang telah diidentifikasikan oleh beberapa studi-studi di beberapa negara sebagai “enabling factor” utama yang akan mendorong terbentuknya layanan keuangan tanpa cabang yang sehat dan terjangkau secara universal. Untuk itu, adanya inisiatif dari OJK untuk mendorong terbentuknya layanan tersebut melalui penerapan aturan khusus yang mengatur adanya layanan LAKU PANDAI merupakan langkah maju yang dibutuhkan, terutama mengingat konteks perkembangan sosio ekonomi serta teknologi yang ada di Indonesia pada saat ini.

Akan tetapi untuk meyakinkan terbentuknya perilaku positif dari masyarakat yang dituju terkait layanan keuangan, dalam hal ini segmen masyarakat unbanked dan Underbanked, serta adanya insentif yang cukup bagi penyedia layanan untuk dapat memperkenalkan layanan yang relevan bagi segment masyarakat yang disasar tersebut, maka untuk tahap awal dari terbentuknya layanan tersebut, pihak regulator perlu mempertimbangkan dengan seksama keseimbangan antara mengatur aspek-aspek tertentu yang dibutuhkan vs. pengaturan atas seluruh faktor-faktor yang terkait layanan tersebut (balancing the need to regulate vs. the concern of over-regulating). Untuk itu, penulis berharap bahwa makalah ini dapat berfungsi sebagai salah satu masukan konstruktif yang dapat digunakan sebagai pertimbangan atas draft peraturan yang saat ini sedang dipersiapkan oleh OJK.


Daftar Referensi:


Camner, G., Pulver, C., Sjoblom, E. 2012. What Makes a Succesful Mobile Money Implementation? Learnings from M-PESA in Kenya and Tanzania. GSMA MMU

Cohen, M., Hopkins, D., Lee, J. 2010. Financial Education: A Bridge between Branchless Banking and Low-Income Clients. Microfinance Opportunities: Washington, DC. Working Paper No. 4

Dermish, A., Kneiding, C., Leishman, P. 2012. Branchless and Mobile Banking Solutions for the Poor: A Survey of the Literature. Money. Vol. 6, No. 4, pp 81-98.

Firman, T. 2012. Urbanization and Urban Development Patterns. The Jakarta Post, 12 May 2012, http://www.thejakartapost.com/news/2012/05/12/urbanization-and-urban-development-patterns.html accessed on 28 August 2014

International Finance Corporation. 2010. Mobile Banking in Indonesia: Assessing the Market Potential for Mobile Technology to Extend Banking to the Unbanked and Underbanked. International Finance Corporation

Johnston, D., Morduch, J., 2007. The Unbanked: Evidence from Indonesia. Financial Access Initiatives: New York

Mas, I., Ng’weno, A. 2009, Three Keys to M-PESA’s success: Branding, Channel Management, and Pricing. Bill & Melinda Gates Foundation

Mas, I. 2009. The Economics of Branchless Banking. Innovations. Vol. 4, No. 2. pp 57-75.

Morawczynski, O., 2010. Examining the Adoption, Usage and Outcomes of Mobile Money Services: The Case of M-Pesa in Kenya. University of Edinburg

Ngugi, B., Pelowsky, M., Ogembo, J.G., 2010. M-Pesa: A Case Study of the Critical Adopter Role in The Rapid Adoption of Mobile Money Banking in Kenya. Electronic Journal of Information System in Developing Countries. Vol. 43 No. 3. Pp 1-16

Pickens, M., Porteous, D., Rothman S. 2009. Scenario for Branchless Banking in 2020. CGAP Focus Note. No. 57

Standish, M., Kendall, J. 2013. Informal Cash Transfer Dominate in Developing Countries. Gallup. http://www.gallup.com/poll/164339/informal-cash-transfers-dominate-developing-countries.aspx?version=print accessed on 28 August 2014




[1] Penulis adalah peneliti dan mahasiswa program doktoral di Universitas Indonesia yang meneliti penerapan perbankan tanpa cabang di Indonesia, serta pengamat industri perbankan. Penulis dapat dihubungi di donnyprasetya@yahoo.com atau di +62 818 104624

[2] IFC (2010), Mobile Banking in Indonesia: Assessing the market potential for mobile technology to extend banking to the unbanked and underbanked. Jumlah pemilik rekening sebesar 55-65 juta orang versus jumlah penduduk indonesia yang memiliki akses terhadap layanan telekomunikasi seluluar sebesar 145-165 juta orang
[3] Faktor-faktor kunci lain yang teridentifikasi adalah peran dari upaya pemasaran dan pengembangan dan manajemen kanal atas jaringan yang menggunakan kombinasi agen dan agen super untuk mempercepat skala dari layanan dengan tetap menjaga kualitas layanan dan kontrol atas jaringan
[4] Berdasarkan pengalaman penulis dalam uji coba produk btpn WOW! serta dari presentasi yang dilakukan oleh Bank Mandiri dalam forum pertemuan di bulan November 2013.
[5] Perkiraan jumlah tersebut diperoleh dari jumlah pengguna layanan selular yang belum mempunyai akses terhadap layanan bank sebesar 65 juta orang (IFC, 2010), dikalikan rasio masyarakat Indonesia yang tinggal di daerah perkotaan (Firman, 2012), serta dikalikan rasio masyakat urban yang tergolong masyarakat miskin (Johnson & Morduch, 2007)